4 Menghindari Pesan Dari DMCA (Digital Millenium Copyright Act)

Heummmm... dapet kiriman pesan dari DMCA (Digital Millenium Copyright Act) yang Isinya :
 
"Kami telah menerima keluhan DMCA untuk blog Anda, nU2Site. E-mail dengan detail keluhan telah dikirimkan kepada Anda pada tanggal 01 April 2011 , dan kami telah menyetel ulang status entri ke "Draf"; Anda dapat mengeditnya di sini. Anda dapat mempublikasikan ulang entri dengan konten dan/atau tautan yang melanggar dihapus. Jika Anda merasa berhak mempublikasikan konten ini, Anda dapat mengajukan klaim balasan kepada kami. Untuk informasi selengkapnya tentang kebijakan DMCA kami, klik di sini. Terima kasih atas perhatian segera Anda.".
 
DMCA atau Digital Millenium Copyright Act adalah sebuah perlindungan terhadap hak cipta agar tidak terjadinya duplikat konten blog atau pembajakan seperti halnya album lagu yang begitu banyak disebarluaskan di media hosting untuk bebas di download. Intinya DMCA itu adalah perlindungan terhadap suatu keaslian konten dan keaslian produk seperti produk yang berformat digital. Jadi bagi kalian yang suka copy dan paste sembarangan konten yang ingin kalian publikasikan ke internet, maka berhati – hati lah karena bisa jadi blog atau website anda akan di remove dari dunia maya internet. Heum.....sedih ya....
 
Mungkin sangatlah mengecewakan jika ternyata blog atau website anda menerima pesan DMCA apalagi hingga blog atau website anda di remove karena terlalu sering melakukan pelanggaran hak cipta tersebut. Tentunya bukan anda saja yang jengkel, karena orang yang melaporkan anda ke pihak DMCA juga merasa jengkel karena keaslian konten mereka anda bajak begitu saja. Lalu bagaimana caranya menghindari agar blog atau website anda agar tidak terkena DMCA. Berikut ini adalah sedikit cara yang saya anjurkan untuk anda :

1. Jika anda tertarik menggunakan atau memposting ulang artikel dari website atau blog orang lain, ada kalanya anda lebih baik mensunting ulang isi dari artikel tersebut, dalam arti anda membuat tulisan itu berbeda namun memiliki tujuan yang sama.

2. Jika anda tidak memiliki kemampuan untuk mensunting isi tulisan tersebut maka caranya adalah anda cukup mencantumkan link sumber artikel tersebut berasal. Misal, anda tulis begini di akhir tulisan artikel “Source : http://article.com/new/mengatasi+DMCA.html” atau Sumber : http://article.com/new/mengatasi+DMCA.html”.

3. Jangan menghubungkan link download yang jelas – jelas produk berupa mp3 itu ditujukan untuk penargetan pemasaran, karena tentunya itu akan mengurangi tingkat penjualan musik original sehingga merugikan pihak tertentu.

4. Jika memang anda berniat untuk menyebarluaskan lagu tersebut, ada baiknya anda cukup membuat sebuah review tentang lagu tersebut dan membuat sebuah potongan lagu untuk bisa di streaming di blog atau website anda.

Mungkin hanya empat saja yang perlu anda ketahui, intinya janganlah asal mencuri konten orang lain karena itu sangatlah tidak bijaksana dan merugikan bagi orang lain dan akhirnya merugikan anda sendiri. Ok tetap semangat untuk blogging !!!
 
Oke Buat http://o-ogy.blogspot.com Terimakasih Atas Infonya, Sangat bermanfaat sekali untuk saya pelajari maklum karena saya masih newbie....he.....
 
 
 
 
Post by : nU2Site
 

4 komentar:

Idbisnisonline mengatakan...

wahh puyeng ane gan..... lebih baik buat yang baru ya... padahal saya hanya gambil gambar dan link downloadnya saja

Abbi NuNu mengatakan...

ya itu kan hak cipta dr si pembuat.. Klu bisa coba sedikit di edit lagi dan usahakan utk link download pake link sendiri saja samplenya klu yg mau gratisan penyimpan file, pake 4Shared saja..dan upload satu persatu apa saja yg mau di posting...

snutzpark mengatakan...

artikel download lagu gw banyak yg ilang. asuuu

pelajar mengatakan...

Blog saya dapet DMCA kemarin... link ke 4shared juga di hapus :D

Posting Komentar:

Silahkan Isi Komentarnya disini.!